اَلْعَائِدُ Al ‘Aaidu artinya adalah orang yang kembali, merupakan bentuk pelaku (fa’il) dari kata kerja (fi’il) عَادَ ‘Aada yang artinya telah kembali. Sedangkan اَلْعَائِدُوْنَ Al ‘Aaiduuna merupakan bentuk jamak (jamak mudzakkar salim) dari Al ‘Aaidu yang artinya menjadi orang-orang yang kembali.‘
اَلْفَائِزُ Al Faaizu artinya adalah orang yang menang, merupakan bentuk pelaku (fa’il) dari kata kerja (fi’il) فَازَ Faaza yang artinya telah menang, sedangkan اَلْفَائِزُوْنَ Al Faaizuuna merupakan bentuk jamak (jamak mudzakkar salim) dari Al Faaizuyang artinya menjadi orang-orang yang menang.
‘
Al ‘Aaiduuna dan Al Faaizuuna karena kemasukan huruf jar مِنْ min, sehingga menjadi majrur. Karena kedua kata tersebut termasuk jenis jamak mudzakkar salim, maka ketika majrur وْ wawu sukun diganti dengan يْ ya’ sukun. Sehingga menjadi اَلْعَائِدِيْنَ Al ‘Aaidiina dan اَلْفَائِزِيْنَ Al Faaiziina.
‘
Dalam kalimat lengkapnya menjadi,
‘
مِنْ اَلْعَائِدِيْنَ وَ اَلْفَائِزِيْنَ
“Min Al ‘Aaidiina wa Al Faaiziina”.
‘
Jika ada huruf yang berharokat sukun yang setelahnya ada alif lam dan sebelumnya berharokat kasroh, untuk memudahkan pembacaan maka huruf yang berharokat sukun tadi diberi harokat fathah. Contoh :
مِنْ اَلْعَائِدِيْنَ min al ‘aaidiina dibaca menjadi مِنَ الْعَائِدِيْنَ minal ‘aaidiina.
Dan jika ada hamzah washol, maka ketika di awal kalimat maka cara membacanya diberi harokat tergantung katanya, bisa fathah atau kasroh. Tapi jika berada di tengah kalimat maka cara membacanya dianggap tidak ada. Contoh :
Jika di awal kalimat maka dibaca اَلْعَائِدِيْنَ al ‘aaidiina, hamzahnya berharokat fathah. Jika ditengah maka dibaca مِنَ الْعَائِدِيْنَ minal ‘aaidiina, hamzahnya dianggap tidak ada.
Jamak mudzakkar salim dalam keadaan majrur jika diwaqafkan, maka huruf nun-nya diberi harokat sukun. Contoh :
اَلْعَائِدِيْنَ al ‘aaidiina ketika disukun maka dibaca menjadi الْعَائِدِيْنْ al ‘aaidiin.‘
Sehingga bisa dibaca menjadi :
‘
مِنَ الْعَائِدِيْنَ وَ الْفَائِزِيْنَ
“Minal ‘Aaidiin wal Faaiziin”.
‘
Jika diartikan perkata maka :
مِنْ Min artinya dariالْعَائِدِيْنَ Al ‘Aaidiin artinya orang-orang yang kembali
وَ Wa artinya dan
الْفَائِزِيْنَ Al Faaiziin artinya orang-orang yang menangSehingga arti lengkapnya :“Dari orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang”.
‘
Pengartian tersebut masih susah dimengerti, sehingga bisa diartikan menjadi “(Semoga kamu) termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang.” Atau mungkin diawali dengan Ja’alanallahu (Semoga Allah menjadikan kita), sehingga menjadi “Ja’alanallahu minal ‘Aaidiin wal Faaiziin”.
‘
Di sana ada ucapan lain yang diucapkan ketika saling bertemu di hari ‘ied, yaitu “Taqabbalallahu minnaa wa minka” yang artinya “Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan darimu”. Ucapan ini adalah ucapan yang diucapkan oleh para shahabat ketika mereka saling bertemu pada hari ‘ied.
‘
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (2/446) : Dalam Al Mahamiliyat dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
‘
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذَا الْتَقُوْا يَوْمَ الْعِيْدِ يَقُوْلُ بَعْضَهُمْ لِبَعْضٍ:تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya,“Taqabbalallahu minnaa wa minka” (Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan darimu).
‘
Sehingga ucapan “Taqabbalallahu minnaa wa minka” lebih utama daripada ucapan “Minal ‘Aaidiin wal Faaiziin”, dikarenakan ucapan “Taqabbalallahu minnaa wa minka” telah dicontohkan oleh para shahabat ketika mereka saling bertemu pada hari raya. Dan sebaik-baik contoh adalah apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnyaradhiyallahu ‘anhum.
‘
Jika kita bertemu dengan orang lain ketika hari ‘ied maka ucapkanlah “Taqabbalallahu minnaa wa minka”. Sehingga kita bukan termasuk seperti orang-orang yang telah disinggung Allah subhanahu wa ta’ala dalam firmannya,
‘
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ؟
“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (Al Baqarah : 61)
‘
Akan tetapi ada pendapat lain yang mengatakan itu hanya ‘urf (kebiasaan/adat istiadat setempat) saja, sehingga boleh mengatakan “Minal ‘Aaidiin wal Faaiziin” atau “Taqabbalallahu minnaa wa minka”. Dijelaskan oleh Ustadz Dzulqarnainhafizhahullah :
“Dari sisi penggunaan lafazh, seseorang lebih bagus menggunakan kalimat-kalimat yang dipakai di kalangan shahabat atau tabi’in daripada menggunakan kalimat yang lainnya. Tapi ini penggunaannya bukan sunnah, itu cuma kebiasaan. Kalau misalnya kebiasaannya dia mengucapkan “Minal ‘Aaidiin wal Faaiziin” maka tidak mengapa. Tapi hal-hal yang bersifat kebiasaan, harusnya tidak dilakukan terus-menerus sehingga kadang seseorang menganggapnya sebagai hal yang disyari’atkan.”
‘
‘
Wallohu a’lam
_______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar